Rabu, 11 Juli 2012

Raperda HIV/AIDS Sangat Mendesak

Rabu, 25/04/2012 - 05:53

BANDUNG, (PRLM).- Penyebaran virus HIV/AIDS yang semakin menyentuh kelompok tidak berisiko seperti ibu dan anak-anak membuat rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Barat mendesak untuk diterbitkan.

Raperda itu pun diharapkan bisa mencegah diskriminasi serta menjami pelayanan kesehatan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Kesehatan Jabar Alma Lucyati, Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Jabar Riadi, dan sekretaris Komisi E DPRD Jabar Yod Mintaraga di tempat yang berbeda di Kota Bandung, Selasa (24/4).

Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS itu menjadi satu dari sepuluh raperda yang masuk dalam pembahasan legislasi di triwulan pertama.

Alma mengatakan, saat ini, penyakit HIV/AIDS di Jabar sudah pada tahap epidemi terkonsentrasi. “Artinya, penyakit ini sudah menyerang kelompok yang awalnya tidak berisiko seperti ibu rumah tangga,” imbuhnya.

Ia menyatakan pengakuannya bahwa penularan HIV ke tingkat keluarga menunjukan peningkatan di Jabar. Di kalangan perempuan, penularan pada tahun 2008 sebanyak 26 persen. Pada 2010 meningkat menjadi 31,49 persen dan 2011 mencapai 39,23 persen.

Ditambahkannya, banyaknya perempuan yang sudah terinfeksi HIV/AIDS berpengaruh terhadap banyaknya bayi dan anak terinfeksi HIV/AIDS di Jabar. Jumlahnya saat ini mencapai 200 anak usia di bawah 1 tahun hingga 14 tahun.

Secara keseluruhan, jumpah kasus HIV/AIDS di Jabar hingga September 2011 sudah mencapai 6.279 berdasarkan data Dinkes Jabar. Saat ini, Jabar menduduki peringkat ketiga kasus HIV/AIDS terbanyak di Indonesia.

Dikatakannya, bila raperda sudah disahkan menjadi perda, maka akan ada tahapan-tahapan yang jelas untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Jabar. Selain itu, masyarakat pun akan semakin terbuka pemahamannya tentang penyakit itu sehingga bisa melindungi dirinya dan orang lain supaya tidak terinfeksi HIV/AIDS, misalnya dengan menggunakan kondom saat berhubungan seksual. (A-160/A-26).***

0 komentar:

Posting Komentar